Tegal - Personel gabungan dari Polres Tegal Kota bersama Satpol PP pemerintah Kota Tegal menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan melaksanakan patroli dan operasi yustisi dengan sasaran para pedagang dan pengunjung lesehan di wilayah Kota Tegal, (Selasa, 8/2/2022) malam.
Kegiatan Operasi Yustisi kembali digiatkan menyusul status Kota Tegal yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Kenaikan menjadi level 3 PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kota Tegal sudah berada di PPKM level 1.
Namun demikian operasi yustisi kali ini tidak disertai penindakan, petugas yang terdiri dari anggota Polres Tegal Kota dan Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, yang langsung memimpin kegiatan patroli dan operasi yustisi mengatakan, kegiatan ini dilakukan menyusul naiknya level Kota Tegal pada pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dari level 1 menjadi level 3. Sehingga, kami dari Polres Tegal Kota bersama instansi terkait kembali melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi dalam kegiatan kali ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan, " ungkap Kapolres.
Menurutnya, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kota Tegal yang saat ini naik di level 3 bisa kembali turun ke level 1.
Kepada para pedagang, Kapolres menghimbau, bagi yang buka sejak pagi, diharapkan pukul 21.00 WIB harus sudah tutup. Kemudian, bagi pedagang yang buka sejak sore atau malam maksimal sampai pukul 00.00 WIB juga harus sudah mengemasi lapaknya dan segera tutup, " pungkas Kapolres. (Anis Yahya)